BPOM

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga yang bertugas mengawasi obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk di gunakan dan memenuhi standar keamanan yang berlaku. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan, obat-obatan, dan kosmetik wajib memilki izin BPOM. Dengan adanya izin edar BPOM, produk yang di pasarkan terjamin keamanannya.

Jenis-jenis produk yang wajib memiliki izin BPOM sebelum di pasarkan, di antaranya sebagai berikut :
1. Obat-Obatan (semua jenis obat, baik yang resep maupun yang bebas)
2. Makanan dan Minuman (semua jenis makanan dan minuman kemasan)
3. Kosmetik (skincare, make up, dan perawatan tubuh lainnya)
4. Suplemen Makanan
5. Produk Herbal (produk yang mengandung bahan herbal atau tradisional)
6. Bahan Pangan Khusus (seperti makanan bayi, makanan diet, dan lain-lain)
7. Alat-Alat Kesehatan (baik yang digunakan di rumah maupun di fasilitas kesehatan)
8. Bahan Tambahan Pangan (pengawet, pewarna, dan perasa)

Untuk mendapatkan izin BPOM, perusahaan atau produsen harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pengujian produk dan pemenuhan dokumen. Izin BPOM biasanya di tandai dengan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk, yang bisa memudahkan konsumen untuk verifikasi keamanan produk tersebut. Tanpa izin BPOM dapat dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen.

Izin BPOM dapat memberikan banyak sekali manfaat untuk bisnis, seperti dapat meningkatkan harga jual, dapat meningkatkan citra produk yang di pasarkan, dan pastinya lebih mudah memasarkan produk baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

CUB (Central Urban Bernito) menawarkan jasa pengurusan izin BPOM yang profesional, efisien cepat dan terpercaya!