Izin edar merupakan perizinan yang diberikan kepada suatu produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di seluruh Indonesia. Surat izin edar di Indonesia adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha sebelum di edarkan di pasaran. Izin edar memastikan keamanan, mutu, dan khasiat suatu produk.
Di Indonesia, izin edar yang berlaku saaat ini adalah izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Kedua perizinan tersebut mempunyai beberapa perbedaan seperti :
1. PIRT biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumahan atau tempat produksinya di rumah tinggal, sedangkan BPOM diperuntukan untuk usaha makanan atau minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal.
2. Proses produksi makanan atau minuman yang menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis, sedangkan Proses produksi makanan atau minuman yang menggunakan izin edar BPOM diolah secara manual, semiotomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi.
Dengan adanya izin edar dalam suatu produk, akan meningkatkan nilai jual yang tinggi serta kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Karena terjamin akan kualitas dan keamanan dari produk tersebut. Pelaku usaha yang mempunyai izin edar dalam produk yang diolahnya, mampu membuka peluang untuk mendistribusikan produk jualnya ke pasar yang lebih luas termasuk pasar modern seperti supermaket, apotek, atau bahkan ekspor ke luar negeri.
Untuk memudahkan proses perizinan edar ini, CUB (Central Urban Bernito) hadir membantu anda pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas produk anda dengan proses yang cepat dan efisien dibantu dengan tim profesional kami yang mengurus perizinan ini sampai tuntas!