Apa itu izin reklame?
Perizinan reklame adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas setempat kepada individu atau perusahaan untuk memasang iklan luar ruang atau media reklame di tempat umum. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang tidak mengganggu ketertiban umum, estetika kota, maupun keselamatan, yang mana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-jenis reklame yang sering dijumpai adalah billboard, neon box, spanduk, banner, dan baliho. Perizinan untuk setiap jenis reklame bisa berbeda tergantung pada durasi dan ukuran reklame, dan untuk lokasi pemasangan reklame di setiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda-beda. Biasanya pemasangan reklame ini di larang di lokasi-lokasi yang dianggap sensitif, seperti di sekitar tempat ibadah, tempat-tempat bersejarah dan gedung pemerintahan. Reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai izin akan di kenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencopotan reklame tersebut.
Proses perizinan reklame biasanya melibatkan pengajuan berkas-berkas seperti design reklame, ukuran, lokasi pemasangan, dan durasi pemasangan. Lalu dokumen tersebut akan di evaluasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubunan, atau Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Keuntungan memiliki izin reklame bagi perusahan sangatlah banyak, di antaranya dapat meningkatkan citra dan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan dan citra bisnis, dapat meningkatkan visibilitas produk anda, dapat mendongkrak penjualan, dan keuntungan jangka panjang lainnya yang bisa mendukung perkembangan bisnis.
CUB (Central Urban Bernito) hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam pemasangan iklan reklame yang aman dan legal. Kami urus seluruh perizinan reklame anda, dari awal hingga akhir sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku. Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk perizinan reklame anda!