Badan usaha adalah organisasi yang di bentuk secara hukum dan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan serta memberikan layanan kepada masyarakat. Badan usaha ini melakukan kegiatan usaha yang bisa mencangkup aktivitas perdagangan produk atau jasa. Jenis-Jenis Badan usaha terbagi menjadi 3, yaitu badan usaha berdasarkan kepemilikan modal (BUMN,BUMD, BUMS, dan badan usaha campuran), berdasarkan wilayah negara (Dalam negeri dan Luar negeri), dan berdasarkan kegiatannya (Ekstraktif, Agraris, Industri, dan Jasa).
Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yang terbentuk, yang sering kita dengar yaitu PT,CV, Firma, Yayasan, dan lain-lain. Dalam pembentukan badan usaha ini sudah pasti mempunyai persyaratan serta alur yang berbeda-beda juga.
CUB (Central Urban Bernito) hadir untuk memudahkan anda untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. Kami siap membantu anda melalui setiap langkah proses pendirian badan usaha, mulai dari konsultasi hukum hingga pengurusan perizinan, sehingga anda dapat fokus pada pengembangan bisnis anda tanpa khawatir dengan birokrasi. Dengan pengalaman dan tim ahli di bidangnya, kami siap mendampingi anda untuk memastikan bisnis anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasikan sekarang dan pastinya gratis hanya di Central Urban Bernito!