SIUJK

Dalam menjalankan usaha di bidang konstruksi, baik sebagai perenca konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai penagawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang seperti : Gedung sipil, instalasi mekanik dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, dan lain-lain, perusahaan wajib mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).

SIUJK dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Persyaratan utama dalam pengurusan SIUJK harus mempunyai SKA/SKT (Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LPJK.

SIUJK memiliki banyak sekali keuntungan, di antaranya :
1. Sebagai bukti legalitas dan keabsahanan perusahaan dalam bidang konstruksi
2. Dapat meningkatkan kepercayaan klien
3. Dapat ikut serta berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah
4. Dapat memudahkan kerjasama dengan perusahaan lain, baik swasta maupun pemerintah
5. Meningkatkan daya saing lebih tinggi, karena dianggap profesional dan terorganisir

Dengan memiliki SIUJK, perusahaan konstruksi dapat beroperasi dengan aman, legal dan profesional, serta memiliki akses yang lebih besar terhadap proyek-proyek besar di bidang konstruksi.

Dengan CUB (Central Urban Bernito) urus SIUJK lebih mudah dan cepat!
Kami hadir untuk membantu anda mengurus SIUJK dengan konsultasi gratis untuk memastikan semua dokumen perusahaan anda lengkap dan sesuai aturan. Dengan menggunakan jasa kami, anda dapat menghemat waktu dan meminimalisir kesulitan dalam mengikuti prosedur resmi.