Sertifikasi standar usaha adalah penyataan atau bukti pemenuhan kegiatan usaha. Sertifikat standar usaha memiliki fungsi, di antaranya :
1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang di tetapkan
2. Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha
3. Sebagai jaminan keberlangsungan usaha
4. Mempermudah dan mempercepat proses legalitas pelaku usaha
Sertifikasi standar usaha terbagi berdasarkan risiko dan macam-macam jenis usaha yang di butukan, seperti sertifikasi standar usaha risiko rendah, risiko menengah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK.
Tingkatkan reputasi dan daya saing bisnis anda dengan mendapatkan sertifikasi standar usaha yang diakui secara internasional. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin kualitas produk dan layanan anda, tetapi juga membangun kepercayaan customer dan mitra bisnis anda. Dengan sertifikasi standar usaha ini membantu anda untuk menarik lebih banyak peluang dan meningkatkan profitabilitas.
Anda cukup serahkan dokumen persyaratan kepada kami, biarkan team profesional kami yang urus!