Sertifikasi Edar

Sertifikasi edar merupakan sertifikat yang diberikan kepada suatu produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di seluruh Indonesia. Surat edar di Indonesia adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha sebelum di edarkan di pasaran. Sertifikasi ini memastikan keamanan, mutu, dan khasiat suatu produk.

Di Indonesia terdapat dua jenis sertifikasi edar, yaitu BPOM dan PIRT. Kedua sertifikasi tersebut mempunyai beberapa perbedaan seperti :
1. PIRT lebih fokus pada produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan prosedur yang lebih sederhana, sedangkan BPOM memiliki cakupan yang lebih luas dalam pengawasan produk kesehatan, termasuk obat, kosmetik, dan makanan atau minuman dengan prosedur yang lebih ketak.


2. Proses produksi makanan atau minuman yang menggunakan sertifikasi edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis, sedangkan Proses produksi makanan atau minuman yang menggunakan sertifikasi edar BPOM diolah secara manual, semiotomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi.

3. PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, sedangkan BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Dengan adanya sertifikasi ini dalam suatu produk, akan meningkatkan nilai jual yang tinggi serta kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Karena terjamin akan kualitas dan keamanan dari produk tersebut.

Kenapa Memilih Kami 

  • Personel Konsultan yang Kompeten di Bidangnya
  • Mengedepankan kualitas dalam Melakukan Pekerjaan
  • Fokus kepada Perbaikan Berkesinambungan
  • Proses dan Biaya Konsultansi yang Efisien
  • Mengedepankan Teknologi dalam Penerapannya

Hubungi Kami

Dengan dibantu team ahli kami yang sudah berpengalaman di bidang Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Sertifikasi Edar dengan cepat, tepat, dan akurat. Anda bisa menghubungi team kami untuk informasi lebih lanjut di 082321762566 atau bisa langsung klik ikon whatsapp di bawah ini.