Pajak Reklame

Apa itu pajak reklame?

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pemasangan iklan atau reklame di ruang publik atau tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat. Pajak ini biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) di Indonesia sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Pajak reklame dibayar oleh pihak yang memasang reklame, yang biasanya merupakan perusahaan atau individu yang melakukan promosi produk, jasa, atau kegiatan lainnya.

Jenis-jenis reklame yang sering dijumpai adalah billboard, neon box, spanduk, banner, dan baliho. Tarif pajak untuk setiap jenis reklame bisa berbeda tergantung pada durasi dan ukuran reklame, dan untuk lokasi pemasangan reklame di setiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda-beda. Biasanya pemasangan reklame ini di larang di lokasi-lokasi yang dianggap sensitif, seperti di sekitar tempat ibadah, tempat-tempat bersejarah dan gedung pemerintahan.

Proses pengurusan pajak reklame biasanya melibatkan pengajuan berkas-berkas seperti design reklame, ukuran, lokasi pemasangan, dan durasi pemasangan. Lalu dokumen tersebut akan di evaluasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubunan, atau Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Keuntungan pemasangan reklame bagi perusahan sangatlah banyak, di antaranya dapat meningkatkan citra dan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan dan citra bisnis, dapat meningkatkan visibilitas produk anda, dapat mendongkrak penjualan, dan keuntungan jangka panjang lainnya yang bisa mendukung perkembangan bisnis.

CUB (Central Urban Bernito) hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam pemasangan iklan reklame yang aman dan legal. Kami urus seluruh proses pemasangan reklame anda, dari awal hingga akhir sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku. Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk pemasangan reklame anda!